Layanan Akademik
Profil
Kontak
Menu
Layanan Akademik
Profil
Kontak
Profil
Struktur Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik
Tugas Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik
merumuskan dan melaksanakan kebijakan direktorat administrasi dan layanan akademik.
menyelenggarakan program kerja yang selaras dengan kebijakan dalam subbidang administrasi dan layanan akademik.
menyelenggarakan layanan prima dalam bidang Pendidikan sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi dan zona integritas.
mengevaluasi dan melaporkan kinerja hasil program kerja dalam Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik.
Tugas Sekretaris Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat.
pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat.
pengelolaan barang milik UB atau milik negara di lingkungan Direktorat.
fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Direktorat.
pelaksanaan hubungan masyarakat dan tata usaha Direktorat.
Tugas Subdirektorat Administrasi Akademik
melaksanakan kebijakan dalam bidang administrasi akademik.
melaksanakan program dalam bidang administrasi akademik.
melaksanakan kegiatan dalam bidang administrasi akademik
Tugas Subdirektorat Penerimaan dan Registrasi
melaksanakan kebijakan dalam bidang penerimaan dan registrasi mahasiswa dalam negeri dan luar negeri.
melaksanakan program dalam bidang penerimaan dan registrasi mahasiswa dalam negeri dan luar negeri.
melaksanakan kegiatan dalam bidang penerimaan dan registrasi mahasiswa dalam negeri dan luar negeri.
Tugas Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran
melaksanakan pendataan dan statistik akademik dalam bidang monitoring dan evaluasi pembelajaran.
melaksanakan kebijakan dalam bidang monitoring dan evaluasi pembelajaran.
melaksanakan program dalam bidang monitoring dan evaluasi pembelajaran.
melaksanakan kegiatan dalam bidang monitoring dan evaluasi pembelajaran.
Tugas Pusat Layanan Disabilitas
melaksanakan kebijakan dalam bidang layanan disabilitas.
melaksanakan program dalam bidang layanan disabilitas.
melaksanakan kegiatan dalam bidang layanan disabilitas.